Sebagaimana kita maklumi bahwasannya beberapa keistimewaan dua rakaat qobla shubuh atau disebut juga rak’atail fajri
adalah :
1.
Rasululloh saw. Memberikan
perhatian yang lebih terhadap pelaksanaan shalat ini
2.
Keutamaan pahala yang
dijanjikan sangat besar, yaitu lebih baik daripada dunia dan segala isinya
3.
Dilaksanakan dengan ringan
atau rak’ataini khofifatain
-
Makna Rak’ataeni
Khafifatain
Mengenai
poin ketiga, yaitu dua rakaat ringan atau rak’ataini khofifatain terdapat
beberapa hadist sebagai berikut :
Dari Ibnu Umar, ia mengatakan, “Aku menyertai
Rosululloh saw. selama satu bulan, beliau membaca pada dua rakaat qobla shubuh
dengan qulya ayyuhal kafirun dan qul huwallohu ahad.” (H.R. Al-Khamsah kecuali An-Nasai)
Hadist ini
pun diriwayatkan oleh Muslim. Dan selain Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud pun
menceritakan hadist iniyang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
Hadist ini
menunjukan ukuran sebentarnya salat qobla shubuh Rosululloh saw. Dan betapa
sebentarnya berdiri beliau (Qiyam) waktu membaca Al-qur’an. Bahkan tentu saja
kedua surat ini lebih mengakibatkan lagi karena cara membaca Rosululloh saw.
Yang tentu membedakan tartil pada waktu beliau sholat wajib dengan solat dua
rakaat abla shubuh ini. Hal ini dapat kita lihat dari ucapan Aisyah yang sangat
mengenali karakter salat dua rakaat qabla shubuh yang dilaksanakn oleh
Rosululloh saw.
Dari Aisyah r.a, ia mengatakan,”Rosululloh saw.
Meringankan (sebentar) dua rakaat qabla shubuh , sehingga aku berkata,’apakah
beliau membaca al-fatihah?”
Didalam hadist ini diungkapkan oleh Aisyah dengan
ungkapan,: Apakah Rosululloh saw. Membaca Al-fatihah pada qiyamnya?”. Hal ini
menunjukkan betapa sangat sebentarnya berdiri.
-
Berbaring Setelah Dua
Rakaat Qabla Shubuh
Didalam
beberapa hadis diterangkan bahwa Rosululloh saw. Senantiasa berbaring terlebih
dahulu setelah melaksanakan dua rakaat qabla shubuh. Dan beliau terus melakukan
demikian sebelum dijemput atau dipanggil oleh bilal untuk mengimami salah
shubuh dengan para sahabat beliau. Bahkan di dalam salah satu sabdanya beliau
memerintahkan hal itu agar dilakukan umat beliau. Hal itu diterangkan sebagai
berikut :
Dari Abu Huraerah, ia mengatakan,”Rosululloh saw.
Telah bersabda,’apabila kalian salat dua rakaat qabla shubuh, berbaringlah
terlebih dahulu kesebelah kanannya.”
-
Hukum berbaring seteah
salat qabla shubuh
Untuk mengetahui kedudukan hukum
berbaring sebelum salat shubuh setelah salat qabla subuh layak diperhatikan
keterangan Imam Asy-Syaukai mengenai pendapat para sahabat dan tabiin, serta
para imam lainnya tentang hal itu yang ringkasannya lebih kurang sebagai
berikut :
Hukumnya sunat. Hal ini
dikatakan oleh Abu Musa AL-Asy’ari, rafi’ bin Khudaej, Anas bin Malik, dan Abu
Huraerah. Sedangkan dari kalangan tabi’in adalah Sid bin Al-Nusayyab, Qasim bin
Muhammad bin Abu Bakar, Urwah bin Zubaer, Abu Bakar bin Abdurrahman, Kharijah
bin Zaed bin Tsabit dan lainnya.
1. Hukumnya wajib. Hal ini menjadi pendapat Abu Muhammd bin Hazm
2. Hukumnya bid’ah. Hal ini merupakan pendapat ibnu mas’ud
3. Hukumnya makruh. Hal ini dikatakan oleh Al-Aswad bin Yazid dan
Ibrahim An-Nakai’
4. Hukumnya mubah. Pendapat ini dikatakan oleh Alhasan Al-bishri
5. Hukumnya sunat bagi yang telah melakukan salat malam dan mubah
bagi yang sebelumnya tidak melakukan sholat malam. Hal ini dikatakan oleh Ibnul’Arabi
6. Hukumnya sunat tetapi bukan menjadi pekerjaan pokok. Hal itu
hanya sebagai perantara atau pemisah antara solat sunat dengan solat wajib. Jadi
dapat dilakukan dengan berbincang-bincang berpindah tempat atau pekerjaan yang
lainnya. Yang penting dilakukan sesuatu hanya untuk memisahkan salat wajib dan
salat sunat
-
Penilaian dan kesimpulan
Pendapat pertama yang
menyatakan wajib karena perintah Rosululloh SAW Dalam bentuk amr. Hal ini
dapat dipatahkan dengan hadist riwayat Aisyah sebagai berikut :
Dari Aisyah r.a,
bahwasannya Nabi saw. Apabila telah salat (qabla subuh), jika saya telah
terbangun, beliau akan berbincang-bincang, dan jika belum, beliau akan
berbaring sehingga diberitahu waktu salat subuh (mengimami). (H.R. Al-Bukhori
dan Muslim)
Sedangkan pendapat lainnya,
baik yang mengatakan makhruh, bid’ah, atau mubah, kami merasa tidak perlu
membahasnya disini karena hujah-hujah nya yang kurang kuat. Demikian pula
tentang pendapat yang mengatakan bahwa hal itu merupakan Khusussiyah Nabi saw. Dengan
demikian hukum berbaring setelah mengerjakan salat sunat dua rakaat qabla subuh
dalam menunggu datangnya salat wajib hukumnya sunat, baik bagi Nabi saw. Maupun
bagi umat beliau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
diharapkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang halus ya ^_^