Sabtu, 05 Oktober 2013

Kewajiban JIHAD di jalan Allah SWT


     1.     Pengertian jihad
Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.

2.     Hukum Berjihad

Jihad yang bersifat khusus, yaitu memerangi orang-orang kafir dan orang-orang yang memerangi orang-orang muslim hukumnya adalah fardhu kifayah. Apabila sebagian dari mereka telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban sebagian yang lainnya. Hal ini adalah berdasarkan firman Allah:
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (At-Taubah: 122)

Namun, hukumnya menjadi wajib ‘ain bagi orang yang ditunjuk oleh imam (khalifah). Berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam:
“Dan apabila kalian dipanggil untuk berperang, maka berangkatlah.” (HR. Al-Bukhari: 3/18, Muslim: 86, 85, Ibnu Majah: 2773, dan Ahmad: 1/226)

Demikian juga apabila musuh menyerang suatu negeri, maka wajib bagi penduduknya hingga kaum wanita untuk melawan dan mengusir mereka.

 

3.     Macam-macam Jihad
a.      Jihad memerangi orang kafir serta orang-orang yang memerangi kaum muslimin, yaitu dengan tangan, harta, lisan, dan hati. Berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam:
“Perangilah orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.” (HR. Ahmad: 3/124, 251. Abu Daud: 2504, dan An-Nasa’i: 6/7)

b.      Jihad memerangi orang-orang fasik yaitu dengan tangan, lisan, dan hati. Berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam:
“Barang siapa di antara kalian melihat satu kemungkaran maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya, jika dia tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim, 1/5, Ahmad, 24/303, Ibnu Hibban, 1/530)
c.       Jihad memerangi setan
Yaitu dengan menolak syubhat-syubhat yang muncul dari setan serta meninggalkan syahwat-syahwat yang telah dihiasi oleh setan. Berdasarkan firman Allah:
“… dan jangan (pula) penipu (syaitan) memperdayakan kamu dalam (mentaati) Allah.” (Luqman: 33)

“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, Maka anggaplah ia musuh(mu), karena Sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (Fathir: 6)

d.      Jihad melawan nafsu
Yaitu dengan membuka diri untuk mempelajari perkara-perkara agama, mengamalkannya, mengajarkannya, serta dengan memalingkan dari mengikuri hawa nafsunya dan menundukkan keliarannya.

Jihad melawan nafsu utu adalah Al-Jihad Al-Akbar (jihad yang paling besar) menurut sebuah hadits dha’if yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqqi dan Al-Khatib di dalam Tarikh-nya dari Jabir dengan lafadz sebagai berikut:

“Ketika Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam pulang dari suatu peperangan (perang badar), beliau bersabda: ‘Dan kalian pulang dari kemenangan yaitu jihad yang kecil menuju jihad yang besar.’ Ada yang bertanya: ‘Apakah jihad yang besar itu?’ Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: Jihadnya seorang hamba dalam memerangi hawa nafsunya.’”

4.     Hikmah Jihad
Di antara hikmah yang terkandung dalam syari’at jihad adalah agar hanya Allah lah satu-satunya yang disembah, disamping untuk melawan permusuhan dan kejahatan, menjaga jiwa dan harta, melindungi hak dan memelihara keadilan, serta menebarkan kebaikan dan akhlak mulia. Allah Berfirman:
“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari kekafiran), Maka Sesungguhnya Allah Maha melihat apa yang mereka kerjakan.” (Al-Anfal: 39)

Demikianlah sedikit uraian tentang jihad: hukumnya, macamnya, dan hikmah yang ada padanya. Mudah-mudahan tulisan singkat ini dapat membuka mata kita tentang hakikat yang sebenarnya dari jihad tersebut dan sesungguhnya boleh jadi kita menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya keburukan yang banyak, dan kita membenci sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

5.     Pelaksanaan jihad
Pelaksanaan jihad dapat dirumuskan sebagai berikut:

-          Pada konteks diri pribadi, jihad berusaha membersihkan pikiran dari pengaruh-pengaruh ajaran selain Allah dengan perjuangan spiritual di dalam diri, mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
-          Komunitas jihad berusaha agar Din pada masyarakat sekitar maupun keluarga tetap tegak dengan dakwah dan membersihkan mereka dari kemusyrikan.
-          Kedaulatan jihad berusaha menjaga eksistensi kedaulatan dari serangan luar, maupun pengkhianatan dari dalam agar ketertiban dan ketenangan beribadah pada rakyat di daulah tersebut tetap terjaga termasuk di dalamnya pelaksanaan Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Jihad ini hanya berlaku pada daulah yang menggunakan Din Islam secara menyeluruh (Kaffah).

6.     Jihad dan perang
Arti kata Jihad sering disalahpahami oleh yang tidak mengenal prinsip-prinsip Din Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad.

Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).

Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna "fisik" . jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik.

Jika mengartikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama" , maka lebih tepat bahwa ber-Jihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam" . Sehingga berjihad harus -lah dilakukan setiap saat , 24 jam sehari , sepanjang tahun , seumur hidup .

7.     Etika perang Muhammad
Semasa kepemimpinan Muhammad dan Khulafaur Rasyidin antara lain diriwayatkan bahwa Abu Bakar sebelum mengirim pasukan untuk berperang melawan pasukan Romawi, memberikan pesan pada pasukannya , yang kemudian menjadi etika dasar dalam perang yaitu:

-          Jangan berkhianat.
-          Jangan berlebih-lebihan.
-          Jangan ingkar janji.
-          Jangan mencincang mayat.
-          Jangan membunuh anak kecil, orang tua renta, wanita.
-          Jangan membakar pohon, menebang atau menyembelih binatang ternak kecuali untuk dimakan.
-          Jangan mengusik orang-orang Ahli Kitab yang sedang beribadah.

8.     Jihad dan terorisme
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad; Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).

Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)

Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan!, bukan dalam bentuk terorisme, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.

"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah<-islam), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk."


Itulah mungkin pembahasan mengenai JIHAD, mudah-mudahan ada banyak manfaat yang dapat kita raih. Aaammmiiinnn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

diharapkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang halus ya ^_^